Sabtu, 05 November 2016

JURNAL : Layanan Keamanan Telematika

JURNAL : Layanan Keamanan Telematika

Oleh :
Yongky Maherta
4KA08
(19113498)
Jurusan Sistem Informasi


Abstak
Maraknya tindak kejahatan dalam kehidupan sehari-hari membuat masyarakat resah. Salah satu tindak kejahatan yang sering terjadi ialah pencurian sepeda motor, meningkatnya pencurian motor membuat pengendara sepeda motor lebih khawatir. Karena kejahatan ini terjadi kapan saja, tidak mengenal waktu dan tempat. Dengan demikian pengendara dapat lebih waspada dengan kunci keamanan ganda.

1.           Pendahuluan
Perkembangan Teknologi telekonikasi dan informtika (telematika) saat ini sangat pesat. Di berbagai bidang hamper membutuhkan teknologi telekomunikasi dan informatika untuk mempermudah suatu perkejaan manusia. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.

2.           Metode Penulisan
Metode yang di gunakan dalam penulisan ini ialah dengan mencari data yang sesuai topic bahasan, melalui website,blog atau pun buku. Dengan menggunakan laptop dan koneksi internet. Subjek penulisan ini ialah semua artikel dengan layanan keamanan Telematika.

3.           Landasan Teori
a.      Pencurian
 Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
                Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
                Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".

                Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
 Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
·         Usur – unsur Objektif
a.       Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya.
b.      Unsur Benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.
c.       Unsur Sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
·         Unsur-unsur Subjektif
a.       Maksud Untuk Memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.  Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. 
b.      Melawan Hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan. Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP


4.           Pembahasan
4.1  Pencurian Sepeda Motor
Pencurian sepeda motor yang terjadi semakin marak di lingkungan kita, salah satu kejadian yang dialami tetangga saya sendiri, kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, pencuri berhasil mencuri satu buah sepeda motor, satu laptop dan satu handphone. Ini semua terjadi di dalam rumah.

4.2  Inovasi dari Telematika untuk Layanan Keamanan
Perkembangan Teknologi Telekomunikasi dan Telematika yang baik, bergerak di segala bidang, salah satunya di bidang otomotif. Pada dasarnya pertumbuhan otomotif di dapat di pungkiri bergerak berbarengan  dengan Telematika, di kendaraan roda 2 banyak inovasi yang di kembangkan salah satunya ialah pengaman kuci ganda pada sepeda motor atau sering di sebut alrm motor. Pada prinsipnya alarm motor bekerja menggunakan sensor getar. Artinya apabila alarm di aktifkan, kemudian ada getaran , maka alarm akan bunyi dan memprotek semua sistim kelistrikan.
1. Tombol kunci (gambar gembok nutup)
Apabila tombol ini di pencet, maka alarm akan aktif. Segala sesuatu yang membuat sensor ini bergetar, maka unit alarm akan membunyikan sirine. Satu kali motor kesenggol, sirine akan bunyi 1 kali. Kesenggol yang ke dua kalinya, sirine akan bunyi 5 kali dengan berbagai nada. Setelah itu sirine mati lagi. Begitu seterusnya. Jadi gak usah khawatir,,, alarm akan bunyi terus. Kalau motor gak di gondol maling (Cuma di geser tukang parkir) nantinya pasti akan diam lagi.
Selain membunyikan sirine,, unit alarm juga memprotek sistim kelistrikan. Aliran listrik ke coil di putus langsung oleh unit alarm. Jadi apabila maling berhasil meng “ON” kan kunci kontak, stater tetap berfungsi,, tapi mesin gak akan hidup. Di kick stater pun demikian. Mau di kick ampe gempor pun motor gak akan hidup. So,,, motor akan tetap aman.
2. Tombol buka kunci (gambar gembok di bukak)
Tombol ini berfungsi menon aktifkan alarm. Apabila tombol ini dipencet, motor dalam kondisi (standar) seolah-olah tidak di pasang alarm.
3. Tombol Starter (gambar halilintar)
Tombol ini berfungsi untuk menstarter motor dari jarak jauh. Caranya,,, pencet tombol ini 2 kali. Untuk mematikannya cukup pencet tombol buka kunci (gambar gembok di buka)
4. Tombol alarm (gambar speaker)
Tombol ini memiliki 2 fungsi. Pertama berfungsi untuk membunyikan alarm. Ini untuk memudahkan mencari motor apabila di parkir di parkiran yang luas. Tinggal pencet,, cari sumber suara,, ketemu deh motor. Kedua,, tombol ini berfungsi untuk mengatur kepekaan sensor getar. Caranya,, pencet tombol ini sekitar 3 detik. Level 1 di tandai dengan bunyi (cuit) 1 kali. Level 2,, bunyi 2 kali,, begitu seterusnya sampai level 5. Pencet tombol ini 1 kali lagi untuk memilih level yang di inginkan. Level 5 adalah yang paling sensitif.
Salah satu contoh alarm yakni Alarm spy 5000m berbagai macam kegunaannya.
Ada 19 keunggulan yang di tawarkan dari Alrm ini :
1. Mengunci total mesin motor dari remot
Jika alarm sudah aktif mesin motor tidak bisa dihidupkan sama sekali
2. Membuka penguncian dari remot
Dengan menekan tombol unlock motor sudah bisa dihidupkan seperti biasa
3. Silent mode ( tanpa suara )
Dalam mode ini jika motor disenggol alarm tidak akan bunyi,tapi jika ada yg mencoba menjebol kontak alarm akan berbunyi dan remot akan ikut berbunyi dan bergetar,fitur bisa di nonaktifkan
4. Sensor getar yg bisa diatur level sensitifnya
Sensor getar bisa diatur sampai level 5
5. Sensor gerak ( satu satunya alarm yg menggunakan sensor gerak )
Jika ada yg mendekati motor maka remot akan memberi peringatan,fitur ini bisa dinonaktifkan
6. Sirine pause
Mematikan suara alarm sekaligus mengaktifkan alarm kembali
7. Pemberitahuan jika alarm belum aktif
Begitu kontak off setelah beberapa detik remot akan memberi tahu apakah alarm mau diaktifkan atau tidak
8. Anti begal atau rampas
Disaat motor jalan kita bisa mematikan motor tanpa bisa dihidupkan lagi meskipun kunci kontak masih ada di motor
9. Stater dari remot
Bisa menghidupkan motor dari remot meskipun tanpa kunci kontak
10. Mode pencarian parkir
Dengan fitur ini kita bisa mencari motor ditempat parker yang luas
11. Indikator LED di motor
Ketika alarm aktif indicator lampu led akan berkedip
12. Sensor kunci kontak
Ketika alarm aktif sensor ini akan bekerja dan membunyikan alarm jika ada yang memaksa ON kontak motor
13. Jam digital di remot
Ada jam digital di display layar remot
14. Remot pakai layar LCD
Model remot pakai layar LCD seperti gadget kecil
15. Jangkauan remot sangat jauh
16. Indicator sinyal di remot
Selama diremot masih ada sinyal berarti motor masih konek dengan remot
17. Indicator bateray remot
Berfungsi untuk melihat sisa masa bateray yg ada diremot
18. Remot bisa getar bunyi menyala
Jika terjadi sesuatu di motor maka remot akan merespon dengan bergetar berbunyi dan menyala berkedip
19. Kehalang tembok remot masih konek
Meskipun terhalang tembok rumah atau bangunan ,remot masih bisa konek ke motor
5. Kesimpulan

Maraknya pencurian sepeda motor yang sering terjadi di lingkungan kita, menjadi momok bagi masyarakat. Maka dari itu untuk memperkecil dari angka kejatan curanmor tesebut di buatlah system keamanan. Perkembangan Telematika dapt di harapkan mengurangi jumlah kehilangan sepeda motor dan meningkatkan keamanan bagi pemilik kendaraan. Dan di harapkan kedepannya makin banyak teknologi yang sebagai pelayanan keamanan.

Daftar Pustaka :
https://nichozblog.com/2012/08/05/prinsip-kerja-dan-fungsi-tombol-pada-alarm-motor/
http://farrahdibayosan.blogspot.co.id/2014/11/kasus-pencurian-kendaraan-bermotor.html
http://sekarajeng26.blogspot.co.id/2015/10/layanan-keamanan-pada-kasus-cybercrime.html
https://tukangalarm.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar