JURNAL : Layanan
Keamanan Telematika
Oleh :
Yongky Maherta
4KA08
(19113498)
Jurusan Sistem Informasi
Abstak
Maraknya
tindak kejahatan dalam kehidupan sehari-hari membuat masyarakat resah. Salah satu
tindak kejahatan yang sering terjadi ialah pencurian sepeda motor, meningkatnya
pencurian motor membuat pengendara sepeda motor lebih khawatir. Karena kejahatan
ini terjadi kapan saja, tidak mengenal waktu dan tempat. Dengan demikian
pengendara dapat lebih waspada dengan kunci keamanan ganda.
1.
Pendahuluan
Perkembangan Teknologi
telekonikasi dan informtika (telematika) saat ini sangat pesat. Di berbagai
bidang hamper membutuhkan teknologi telekomunikasi dan informatika untuk
mempermudah suatu perkejaan manusia. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang
rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku.
Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan
segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang
digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering
terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat
sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan
mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa
seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi
karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang
lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Mencuri hukumnya adalah haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri
juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan
jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
Kejahatan pen;curian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini
merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan
curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah
sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk
menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan
curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu
mobil pribadi.
2.
Metode
Penulisan
Metode
yang di gunakan dalam penulisan ini ialah dengan mencari data yang sesuai topic
bahasan, melalui website,blog atau pun buku. Dengan menggunakan laptop dan
koneksi internet. Subjek penulisan ini ialah semua artikel dengan layanan
keamanan Telematika.
3.
Landasan
Teori
a.
Pencurian
Menurut kamus besar
bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain
tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan
arti “pencurian” adalah
proses, cara, perbuatan. Masyarakat dengan
tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau
kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada
kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma
hukum.
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian.
Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk
mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media
elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan
berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk
dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan
seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan.
Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu
menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan
bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan
yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah
kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang
merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk
menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan
curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu
mobil pribadi.
Pengertian pencurian
menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP,
adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5
tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".
Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur -
unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur
keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau
seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya
maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat
dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut di atas:
·
Usur – unsur Objektif
a.
Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian
ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti
sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan
mengalihkannya ke lain tempat”. Unsur pokok dari perbuatan
mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya
kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya.
b.
Unsur Benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan
keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362
KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda yang bergerak adalah setiap benda yang
sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata).
Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya
tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda
bergerak.
c.
Unsur Sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang
lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A
dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi
bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian
menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372
KUHP).
·
Unsur-unsur Subjektif
a. Maksud Untuk Memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur
pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa
unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya.
Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik
orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur
itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki
tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan
pelaku, dengan alasan.
b. Melawan Hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam
tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki
dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya
ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah
mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan
dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke
dalam unsur melawan hukum subjektif.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP
tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor
juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan. Berikut ini
adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang
memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1.
Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2.
Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP
3.
Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP
4.
Pembahasan
4.1 Pencurian Sepeda Motor
Pencurian sepeda motor yang terjadi semakin marak di lingkungan
kita, salah satu kejadian yang dialami tetangga saya sendiri, kejadian itu
terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, pencuri berhasil mencuri satu buah sepeda
motor, satu laptop dan satu handphone. Ini semua terjadi di dalam rumah.
4.2 Inovasi dari
Telematika untuk Layanan Keamanan
Perkembangan Teknologi Telekomunikasi dan Telematika yang baik,
bergerak di segala bidang, salah satunya di bidang otomotif. Pada dasarnya
pertumbuhan otomotif di dapat di pungkiri bergerak berbarengan dengan Telematika, di kendaraan roda 2 banyak
inovasi yang di kembangkan salah satunya ialah pengaman kuci ganda pada sepeda
motor atau sering di sebut alrm motor. Pada prinsipnya alarm
motor bekerja menggunakan sensor getar. Artinya apabila alarm di aktifkan,
kemudian ada getaran , maka alarm akan bunyi dan memprotek semua sistim
kelistrikan.
1. Tombol kunci (gambar gembok nutup)
Apabila tombol ini di pencet, maka alarm akan aktif. Segala
sesuatu yang membuat sensor ini bergetar, maka unit alarm akan membunyikan
sirine. Satu kali motor kesenggol, sirine akan bunyi 1 kali. Kesenggol yang ke
dua kalinya, sirine akan bunyi 5 kali dengan berbagai nada. Setelah itu sirine
mati lagi. Begitu seterusnya. Jadi gak usah khawatir,,, alarm akan bunyi terus.
Kalau motor gak di gondol maling (Cuma di geser tukang parkir) nantinya pasti
akan diam lagi.
Selain membunyikan sirine,, unit alarm juga memprotek sistim
kelistrikan. Aliran listrik ke coil di putus langsung oleh unit alarm. Jadi
apabila maling berhasil meng “ON” kan kunci kontak, stater tetap berfungsi,,
tapi mesin gak akan hidup. Di kick stater pun demikian. Mau di kick ampe gempor
pun motor gak akan hidup. So,,, motor akan tetap aman.
2. Tombol buka kunci (gambar gembok di bukak)
Tombol ini berfungsi menon aktifkan alarm. Apabila tombol ini
dipencet, motor dalam kondisi (standar) seolah-olah tidak di pasang alarm.
3. Tombol Starter (gambar halilintar)
Tombol ini berfungsi untuk menstarter motor dari jarak jauh.
Caranya,,, pencet tombol ini 2 kali. Untuk mematikannya cukup pencet tombol
buka kunci (gambar gembok di buka)
4. Tombol alarm (gambar speaker)
Tombol ini memiliki 2 fungsi. Pertama berfungsi untuk
membunyikan alarm. Ini untuk memudahkan mencari motor apabila di parkir di
parkiran yang luas. Tinggal pencet,, cari sumber suara,, ketemu deh motor.
Kedua,, tombol ini berfungsi untuk mengatur kepekaan sensor getar. Caranya,,
pencet tombol ini sekitar 3 detik. Level 1 di tandai dengan bunyi (cuit) 1
kali. Level 2,, bunyi 2 kali,, begitu seterusnya sampai level 5. Pencet tombol
ini 1 kali lagi untuk memilih level yang di inginkan. Level 5 adalah yang
paling sensitif.
Salah satu contoh alarm yakni Alarm spy 5000m berbagai
macam kegunaannya.
Ada 19 keunggulan yang di tawarkan dari Alrm ini :
1. Mengunci total mesin motor dari remot
Jika alarm sudah aktif mesin motor tidak bisa dihidupkan sama sekali
2. Membuka penguncian dari remot
Dengan menekan tombol unlock motor sudah bisa dihidupkan seperti biasa
3. Silent mode ( tanpa suara )
Dalam mode ini jika motor disenggol alarm tidak akan bunyi,tapi jika ada yg
mencoba menjebol kontak alarm akan berbunyi dan remot akan ikut berbunyi dan
bergetar,fitur bisa di nonaktifkan
4. Sensor getar yg bisa diatur level sensitifnya
Sensor getar bisa diatur sampai level 5
5. Sensor gerak ( satu satunya alarm yg menggunakan sensor gerak )
Jika ada yg mendekati motor maka remot akan memberi peringatan,fitur ini bisa
dinonaktifkan
6. Sirine pause
Mematikan suara alarm sekaligus mengaktifkan alarm kembali
7. Pemberitahuan jika alarm belum aktif
Begitu kontak off setelah beberapa detik remot akan memberi tahu apakah alarm
mau diaktifkan atau tidak
8. Anti begal atau rampas
Disaat motor jalan kita bisa mematikan motor tanpa bisa dihidupkan lagi
meskipun kunci kontak masih ada di motor
9. Stater dari remot
Bisa menghidupkan motor dari remot meskipun tanpa kunci kontak
10. Mode pencarian parkir
Dengan fitur ini kita bisa mencari motor ditempat parker yang luas
11. Indikator LED di motor
Ketika alarm aktif indicator lampu led akan berkedip
12. Sensor kunci kontak
Ketika alarm aktif sensor ini akan bekerja dan membunyikan alarm jika ada yang
memaksa ON kontak motor
13. Jam digital di remot
Ada jam digital di display layar remot
14. Remot pakai layar LCD
Model remot pakai layar LCD seperti gadget kecil
15. Jangkauan remot sangat jauh
16. Indicator sinyal di remot
Selama diremot masih ada sinyal berarti motor masih konek dengan remot
17. Indicator bateray remot
Berfungsi untuk melihat sisa masa bateray yg ada diremot
18. Remot bisa getar bunyi menyala
Jika terjadi sesuatu di motor maka remot akan merespon dengan bergetar berbunyi
dan menyala berkedip
19. Kehalang tembok remot masih konek
Meskipun terhalang tembok rumah atau bangunan ,remot masih bisa konek ke motor
5.
Kesimpulan
Maraknya pencurian sepeda motor yang
sering terjadi di lingkungan kita, menjadi momok bagi masyarakat. Maka dari itu
untuk memperkecil dari angka kejatan curanmor tesebut di buatlah system keamanan.
Perkembangan Telematika dapt di harapkan mengurangi jumlah kehilangan sepeda
motor dan meningkatkan keamanan bagi pemilik kendaraan. Dan di harapkan
kedepannya makin banyak teknologi yang sebagai pelayanan keamanan.
Daftar Pustaka :
https://nichozblog.com/2012/08/05/prinsip-kerja-dan-fungsi-tombol-pada-alarm-motor/
http://farrahdibayosan.blogspot.co.id/2014/11/kasus-pencurian-kendaraan-bermotor.html
http://sekarajeng26.blogspot.co.id/2015/10/layanan-keamanan-pada-kasus-cybercrime.html
https://tukangalarm.wordpress.com/