Softskill Tugas
Pertemuan ke 3
1. Perbandingan cyber
law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime
2. UU No.19 tentang hak
cipta
Ketentuan umum, lingkup
hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran
HAKI
3. UU No. 36 tentang
telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana
4. UU tentang informasi
dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank
Indonesia tentang internet banking)
Jawaban
1.
Berikut adalah
perbandingan dari cyber law, computer crime act, council of Europe convention
on cybercrime.
Cyber law
Cyber law adalah
seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini
dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di
dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya
(riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum. Dilihat dari ruang
lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu
dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang
menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan,
kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi,
pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang
lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata
mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu
dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya. Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional,
pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga
keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Computer Crime Act Adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk
memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan computer
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia). Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah
komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe
Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention
on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer
dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat
meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime
juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama
tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta
atau pembajakkan dan pencurian data. Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah
untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime,
pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan
hukum internasional.
Kesimpulan :
Jadi kesimpulan saya mengenai cyber law,
computer crime act dan council of Europe convention on cyber crime, memiliki
saling keterkaitan antar satu sama lain. Cyber law adalah seperangkat aturan
tertulis dari suatu Negara dalam menjamin aktivitas di dalam dunia maya,
computer crime act ialah undang-undang yang berhubungan dengan cyber law, dan Council
of europe convention on cyber crime adalah salah satu organisasi yang
berhubungan dunia maya. Jadi ke tiganya saling berkaitan.
2.
Penjelasan dari UU
No.19 tentang hak cipta adalah Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat
ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal.
3. Penjelasan
dari UU No. 36 tentang telekomunikasi adalah adalah undang-undang yang
mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh
seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di
Indonesia. Hal itu
mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban
penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan
perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
Undang-undang Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8 September 1999.[1] Undang-undang ini mengandung 64 pasal dan 19 bab.[1]Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Muladi.[1] Undang-undang telekomunikasi mulai berlaku satu
tahun setelah diundangkan, yakni pada 8 September tahun 2000. Sesuai dengan ketentuan penutup yang
tertuang dalam pasal 63 bab 19, sejak diundangkannya undang-undang
telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, maka undang-undang telekomunikasi nomor 3
tahun 1989 dinyatakan tidak lagi berlaku.
4. Penjelasan dari UU tentang informasi dan
transaksi Elektronik (ITE) adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU
ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia
dan merugikan kepentingan Indonesia. Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Sumber materi :