Senin, 05 Juni 2017

Softskill "Tugas Pertemuan ke 3"

Softskill Tugas Pertemuan ke 3
1. Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime
2. UU No.19 tentang hak cipta
Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
3. UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana
4. UU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Jawaban
1.      Berikut adalah perbandingan dari cyber law, computer crime act, council of Europe convention on cybercrime.
Cyber law
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum. Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya. Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.


Computer Crime Act ( malaysia )
Computer Crime Act Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia). Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data. Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Kesimpulan : 
Jadi kesimpulan saya mengenai cyber law, computer crime act dan council of Europe convention on cyber crime, memiliki saling keterkaitan antar satu sama lain. Cyber law adalah seperangkat aturan tertulis dari suatu Negara dalam menjamin aktivitas di dalam dunia maya, computer crime act ialah undang-undang yang berhubungan dengan cyber law, dan Council of europe convention on cyber crime adalah salah satu organisasi yang berhubungan dunia maya. Jadi ke tiganya saling berkaitan.
2.      Penjelasan dari UU No.19 tentang hak cipta adalah Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal.
3.      Penjelasan dari UU No. 36 tentang telekomunikasi adalah adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi. Undang-undang Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8 September 1999.[1] Undang-undang ini mengandung 64 pasal dan 19 bab.[1]Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Muladi.[1] Undang-undang telekomunikasi mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yakni pada 8 September tahun 2000. Sesuai dengan ketentuan penutup yang tertuang dalam pasal 63 bab 19, sejak diundangkannya undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, maka undang-undang telekomunikasi nomor 3 tahun 1989 dinyatakan tidak lagi berlaku.
4.      Penjelasan dari UU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Sumber materi : 


Jumat, 21 April 2017

Tugas Softskill Etika dan Profesionalisme

Tugas Softskill Etika dan Profesionalisme TSI tentang berita : “Penjelasan AP I Soal Bandara Adi Sucipto Yogya Tutup Pukul 22.00 WIB”

komentar ;
berita tentang delaynya penerbangan bukan hanya sekali dua kali di dalam satu bandara, khususnya di Indonesia sendiri. Kasus tentang di tundanya penerbangan sebuah maskapai ke kota yang ada di Indonesia. Tidak adanya kepastian dan penjelasan tentang di tundanya penerbangan, merupakan kerugian bagi  para penumpang. Delay ini terjadi hampir pernah di semua maskapai yang ada di Indonesia.
Sebaiknya dari dinas perhubungan dan mentri perhubungan memberikan teguran terhadap maskapai yang sering membatalkan penerbangan. Masih kurang aktifnya peran pemerintah khususnya dalam lalulintas udara, masih banyak maskapai yang seenaknya sendiri  terhadap penumpang.

Menurut saya, di sini etika dan profesionalisme dari maskapai masih sangat kurang. Menunda penerbangan salah satu tanda kurangnya profesionalisme, kemudian dari kurangnya penjelasan dari di tundanya penerbangan, bukan  contoh yang baik dari etika dalam sebuah dunia kerja. Dari pihak maskapai perlu banyak memperbaiki etika dan profesionalisme, agar tidak di tinggalkan para pelanggan.    

Rabu, 18 Januari 2017

Perkembangan Indonesia Go Open Source(IGOS) di pedesaan.

nama : 
Ade Imam Saputra ( 10113136)
Nurhadi Wibowo (16113663)
Yongky Maherta (19113498)
Perkembangan Indonesia Go Open Source(IGOS) di pedesaan.
"Indonesia Go Open Source (IGOS)" untuk mengembangan perangkat lunak sumber terbuka di pedesaan sesungguhnya sudah dideklarasikan sejak tanggal 30 Juni 2004 oleh 5 kementerian yaitu:
1.      Kementerian Negara Riset dan Teknologi
2.      Kementerian Komunikasi dan Informasi
3.      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4.      Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
5.      Kementerian Pendidikan Nasional.
Ditambah surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009  tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS) yang salah satu isinya adalah : "Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh Instansi Pemerintah sudah menerapkan penggunaan Perangkat Lunak Legal”.
Hanya saja gerakan ini masih sangat lambat maka sebanyak 28 pemerintah desa berinistiatif untuk melakukan terobosan dengan menerapkan penggunaan Open Source yang diharapkan diikuti oleh semua lapisan masyarakat untuk menggunakan perangkat lunak legal. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis sumber terbuka (open source) telah menembus dunia perdesaan. Sejumlah desa, seperti Desa Mandalamekar dan Desa Melung, secara terbuka mengibarkan gerakan goes open source. Gerakan ini diikuti oleh puluhan desa lainnya di wilayah Sukabumi, Cilacap, Tasikmalaya, Banyumas, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Mengapa penerapan TIK berbasis open source berkembang cepat di dunia perdesaan?
Salah satu kunci keberhasilan pengembangan piranti lunak sumber terbuka di dunia perdesaan adalah komunalisme. Dunia perdesaan digerakkan oleh jalinan kekerabatan yang kuat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya. Hal itu tampak dalam pemanfaatan sumber daya secara kolektif, misalnya seorang warga bisa meminjamkan cangkul, ember, sepeda, tak terkecuali mebeler pada tetangganya. Warga desa percaya dalam hak kepemilikan selalu diikuti oleh hak sosial. Pandangan inilah yang melahirkan semangat gotong-royong. Perkembangan piranti lunak sumber terbuka juga ditentukan oleh semangat komunalisme dan kolektivitas. Sistem dikembangkan secara bersama-sama oleh para penggunanya sendiri.
Mereka saling berbagi catatan, baik saat menemui kelemahan sistem maupun persoalan kenyamanan saat menggunakannya. Cara kerja inilah yang membuat sejumlah piranti lunak open source, seperti Mozilla Firefox, Libre Office, Filezilla, Chrome, dan WordPress melejit melampaui piranti-piranti lunak sumber tertutup dan berbayar. Tradisi di atas mulai terasa di Desa Mandalamekar dan Desa Melung yang menerapkan piranti lunak sumber terbuka. Setelah menggunakan sistem operasi BlankOn, Desa Mandalamekar mulai melirik untuk mengembangkan sistem itu dalam bahasa Sunda. Hal serupa dilakukan oleh Desa Melung, mereka mulai melakukan alih bahasa dalam Bahasa Banyumas. Hal ini mustahil dilakukan bila mereka menggunakan sistem yang berbasis tertutup. Alih-alih bisa mempelajari kode sistem, mereka justru bisa diseret ke penjara karena dianggap melanggar hak cipta.

Dua desa di atas telah menerapkan sistem pemerintahan elektronik (e-government) tanpa mengeluarkan dana yang besar, bahkan penerapan pemerintahan elektronik menjadi strategi penghematan anggaran belanja desa. Kondisi ini jauh bertolak belakang dengan penerapan e-government yang diusung oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun nasional yang menelan dana hingga milyaran rupiah. Dampak lain penerapan TIK di perdesaan yaitu membiasakan warga untuk menulis. Warga membuat tulisan atau berita tentang desa untuk ditayangkan di website. Kebiasaan ini menunjang sistem administrasi perkantoran dan upaya mengurangi kebutuhan penggunaan kertas (paperless). Kebiasaan menggunakan kertas berarti meningkatkan penebangan kayu yang merupakan bahan baku pembuatan kertas, sehingga dapat berpengaruh pada keseimbangan lingkungan. Mereka mulai terbiasa mengirim undangan, cukup menggunakan email (surat elektronika) yang menghemat penggunan kertas, juga mempercepat waktu pengiriman dan penghematan anggaran.


https://docs.google.com/document/d/1vYRiU0eQyUlliyfOk4EIWqLdISrqKkdQ67E_EeB7gUg/edit